Sabtu (20/04/2024) – Dalam rangka mewujudkan jalannya sistem birokrasi secara optimal, Bapas Kelas I Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) mengambil langkah untuk menyediakan layanan pada hari libur di akhir pekan. Salah satu layanan yang dihadirkan ialah Penerimaan Klien Bebas (PKB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bebas melalui program reintegrasi sosial dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hadirnya layanan di hari libur ini tentu mendorong terciptanya tertib adminstrasi lintas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang sesuai dengan tata nilai Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Bapas Kelas I Jakarta Pusat, BISA! Bersih, Integritas, Santun dan Amanah.
@kemenkumhamri @ditjenpas @kanwilkumhamdki
-
#KanwilKumhamDKI
#KanwilKemenkumhamDKI
#KumhamSemakinPASTI